All Rise Against PIRACY

January 20, 2012 Samuel Yudhistira
PIRACY...

Ketika mendengar kata ini, banyak hal yang akan ada dalam bayangan kita.

download,copy,paste,unduh,dan file sharing adalah suatu hal yang sangat wajar terjadi dalam keseharian kita sebagai pengguna internet. Bahkan banyak dari kita sebagai pengguna internet yang kerjaannya sehari-hari cuman men-download banyak hal dari internet.

Yahh dengan munculnya internet, maka banyak hal yang bisa di-share dengan begitu cepat dan luas, sehuingga tidak jarang banyak orang yang memanfaatkan internet sebagai sarana untuk mendapatkan file-file yang terkait pembajakan.

Yang terutama sekali terkena dampak dari pembajakan adalah seniman. Banyak musisi yang merasa dirugikan manakala album yang mereka buat ternyata malah muncul di internet dan dapat didownload secara gratis dari internet.

Dan pemerintah sebagai otoritas tertinggi (dalam hal ini Amerika Serikat) mengambil inisiatif untuk melindungi "harta" para "seniman" dengan mengeluarkan undang-undang demi mencegah semakin merebaknya pembajakan di dunia internet.

Munculah wacana "SOPA" dan "PIPA"...

SOPA, Stop Online Piracy Act dan PIPA, Protect Intellectual Property Act adalah undang-undang yang akan dikeluarkan guna melindungi karya cipta dari pembajakan di dunia internet.

Dengan dikeluarkannya SOPA dan PIPA maka setiap website yang dianggap mempunyai konten bajakan akan ditutup dan pelakunya (pemilik web) akan dikenai hukuman penjara selama 5 tahun (!?), jadi setiap konten yang ada di web harus bebas dari konten bajakan, sehingga jika ada web yang mempunyai konten bajakan maka tidak akan bisa keluar dari search engine.

Selain itu, akses iklan kepada website tersebut akan diputus, dengan kata lain website tersebut akan segera tutup dengan tidak adanya visitor.

Masalahnya, beberapa orang menganggap rancangan undang-undang ini sebagai tindakan yang membatasi kreatifitas, kebebasan, dan kekebalan internet. Bahkan dengan adanya PIPA pengguna internet di luar Amerika bisa terkena dampaknya, karena website di luar Amerika Serikat tidak dapat ditemukan melalui search engine dan tautannya dihapus.

Well, jadi jangan heran kalo Wikipedia dan Wordpress melakukan aksi blackout selama 24 jam sebagai bentuk protes terhadap rancangan undang-undang tersebut. Meskipun rancangan undang-undang ini dikeluarkan di Amerika Serikat bukan berarti kita yang ada di Indonesia tidak terkena dampaknya.

Karena konten-konten website di Indonesia juga kebanyakan diambil dari website yang ber-server di Amerika Serikat. Selain itu, pengguna internet di Indonesia juga banyak yang mengakses situs-situs yang berasal dari Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan juga superioritas negeri Paman Sam bahkan sampai di dunia cyber. Kita tunggu sampai tanggal 24 Januari 2012 untuk melihat hasil keputusan dari kongres di Amerika Serikat.